Medan – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh fasilitas umum (fasum) berupa ruas jalan di Kota Medan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset daerah dan mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Desakan itu disampaikan Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, saat rapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (25/5/2026).
Menurut Robi, sertifikat merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan aset daerah. Karena itu, seluruh ruas jalan dan gang yang menjadi aset Pemko Medan harus memiliki dokumen kepemilikan yang jelas.
“Sertifikat sangat penting untuk melindungi aset daerah agar tidak berpindah tangan kepada pihak lain serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola dan memelihara aset tersebut,” ujar Robi Barus.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Pansus Aset Daerah lainnya, yakni Renville P. Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap.
Dalam kesempatan itu, Robi meminta SDABMBK mendata seluruh ruas jalan yang telah dan belum memiliki sertifikat, termasuk mengidentifikasi aset yang masih menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.
“Kami ingin mengetahui berapa jumlah aset yang sudah bersertifikat, yang masih dalam proses, dan yang memiliki kendala sehingga dapat segera dicarikan solusi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Namun, baru sekitar 800 ruas jalan yang telah memiliki sertifikat.
Menurutnya, pada tahun 2026 pihaknya kembali mengusulkan sekitar 300 ruas jalan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses sertifikasinya.
“Dari total sekitar 3.200 ruas jalan, sebanyak 800 ruas sudah bersertifikat. Tahun ini kami mengusulkan tambahan sekitar 300 ruas jalan untuk disertifikatkan,” jelas Khairul Azmi.
Ia menambahkan proses sertifikasi dilakukan secara bertahap karena adanya keterbatasan administrasi dan kapasitas penyelesaian setiap tahunnya.
Dalam rapat yang sama, anggota Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Margaret MS, juga menyoroti pengelolaan fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang perumahan kepada Pemko Medan.
Margaret meminta SDABMBK segera melakukan perbaikan jalan dan pemeliharaan fasilitas umum di kawasan Perumahan Cingwan Podomoro, Komplek BTN TNI AL, dan Perumahan Mega Martubung Asri.
Menurutnya, fasilitas umum di kawasan tersebut telah diserahkan kepada Pemko Medan sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini masih banyak infrastruktur yang belum mendapatkan perhatian maksimal.
“Jangan hanya meminta pengembang menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah. Setelah menjadi aset daerah, Pemko Medan juga harus bertanggung jawab mengelola dan memeliharanya dengan baik,” tegas Margaret.
Ia berharap perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan tersebut dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.













