Pansus DPRD Medan Godok Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Usia Pembeli Rokok Diusulkan Naik Jadi 21 Tahun!

Medan – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan terus memperkuat langkah pembahasan revisi Perda No. 3 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dari Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ajang pertukaran gagasan antara legislatif, akademisi, dan instansi pemerintah untuk menyusun kebijakan KTR yang lebih efektif dan berpihak pada kesehatan masyarakat.

Wakil Rektor I Universitas Harapan, Prof. Sriadi, ST, M.Kom, Ph.D, menilai kegiatan ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama DPRD Medan dengan seluruh pihak yang hadir. Hasil diskusi ini diharapkan memperkuat penerapan KTR di Kota Medan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Universitas Bakrie, Insan Harapan Harahap, menyebut FGD menjadi wadah penting dalam merumuskan kebijakan yang aspiratif.

“Kebijakan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan diterima semua pihak,” ucapnya.

Dari pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Pocut Fatimah menyoroti peningkatan jumlah perokok pemula usia 10–18 tahun yang kian mengkhawatirkan.

“Rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit dengan beban pembiayaan besar bagi BPJS. Karena itu, regulasi tegas sangat diperlukan agar masyarakat non-perokok juga terlindungi,” tegasnya.

Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, SE, menjelaskan bahwa revisi Perda KTR akan menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.

“Salah satu poin penting yang sedang kami kaji adalah menaikkan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta menegaskan larangan iklan rokok di media luar ruang,” jelas Lily, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  Ketua KPU Medan: 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Memenuhi Syarat

Selain itu, Pansus juga akan menambahkan aturan yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, dan animasi dalam iklan rokok, termasuk produk tembakau elektronik (vape).

“Pansus KTR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah — agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif di lapangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan menyarankan agar Ketua Pansus KTR juga merangkap sebagai Ketua Satgas KTR, menilai bahwa sosok Lily dinilai tegas dan bijak dalam menegakkan aturan.

Mewakili akademisi, Universitas Bakrie menilai penerapan KTR merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat dan bebas sumber penyakit.

“Kampus, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum harus bebas dari asap rokok. Kerumunan di ruang publik berisiko tinggi menyebabkan gangguan pernapasan, sehingga pembatasan dengan KTR sangat diperlukan,” terang Harapan Harahap.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor, melibatkan akademisi, pengusaha, dan masyarakat.

“Sosialisasi belum menyeluruh. Semua pihak harus terlibat agar kebijakan KTR benar-benar efektif,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi berkelanjutan, akademisi Universitas Bakrie turut mendorong pembentukan duta KTR di tingkat RT/RW dan kelompok pemuda sebagai agen perubahan.

“Peran remaja dan ibu-ibu juga penting dalam menekan kebiasaan merokok di lingkungan keluarga,” pungkasnya.