Medan – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Kota Medan semakin menguat setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Medan, Selasa (10/02/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, dan DPMPTSP Kota Medan.
Dalam RDP tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran perizinan reklame yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat digelar menyusul pengaduan PT Sumo atas pembongkaran billboard miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.
Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas pembongkaran tersebut. Namun dalam pembahasan terungkap bahwa billboard yang dibongkar diduga melanggar izin. Berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum roboh berukuran 5 x 10 meter, namun saat dibangun kembali ukurannya berubah menjadi 6 x 12 meter.
Menanggapi hal itu, Paul menyatakan penertiban sudah tepat karena terbukti terjadi pelanggaran perizinan. Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga membenarkan tindakan pembongkaran oleh Satpol PP karena adanya penyimpangan izin. Selain itu, terungkap bahwa izin reklame terakhir PT Sumo tercatat pada tahun 2023.
Dalam rapat, pihak PT Sumo menyatakan keberatan dengan alasan masih banyak billboard lain di Kota Medan yang diduga melanggar namun belum ditindak. Riza bahkan mengungkap adanya dugaan “permainan” dalam pengelolaan reklame.
“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP namun bisa berdiri kembali kendati belum memiliki izin,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Paul yang menilai kurang etis jika saling menyalahkan. Sementara Lailatul Badri meminta agar data-data pelanggaran perizinan reklame dapat dibagikan kepada Komisi IV untuk ditindaklanjuti.
“Tapi boleh lah nanti saling bagi informasi data terkait reklame,” ujar Lailatul.
Permintaan itu disambut Riza Usty Siregar yang menyatakan siap memberikan data yang dimiliki.
Suasana rapat pun menghangat dan kembali menguatkan wacana pembentukan Pansus Reklame untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan reklame di Kota Medan.
Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan mendukung pembentukan Pansus Reklame. Namun sebelumnya, Komisi IV akan kembali mengagendakan RDP dengan memanggil PT Sumo serta pemilik reklame lainnya, terutama terkait dugaan pelanggaran billboard berukuran besar di Jalan Asrama dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
“Bukan hanya PT Sumo, pemilik reklame lainnya juga akan kita undang RDP,” tegas Paul.













