Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Pajak, Perizinan, dan Terkait Kasus Narkoba

Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Pajak, Perizinan, dan Terkait Kasus Narkoba

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola usaha, mulai dari persoalan perizinan, perpajakan, hingga dugaan keterlibatan lokasi usaha dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan, serta unsur Kecamatan Medan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah adanya koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyusul pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diduga terjadi di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan lintas instansi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pelanggaran cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah.

Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Pemko Medan mendukung investasi dan kegiatan usaha yang sehat. Namun seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.

Baca Juga:  Job Fair Mini Pemko Medan Jembatan Menuju Karier Gemilang

Dalam peninjauan tersebut, Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, turut memasang stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” pada bangunan usaha Phantom KTV.

Pemasangan stiker tersebut menjadi penanda bahwa tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Medan wajib mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus tertib administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemko Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha di Kota Medan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyegelan Phantom KTV menjadi bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum di Kota Medan. (Red)