Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sebagai langkah strategis mendukung program swasembada energi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Di Kabupaten Langkat, tercatat sebanyak 607 sumur minyak rakyat telah terverifikasi dan berpotensi meningkatkan produksi energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bobby, implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat secara profesional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengelolanya.
“Tujuannya untuk mendukung cita-cita Presiden dalam mewujudkan swasembada energi dan memenuhi target produksi minyak nasional sebesar 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat di daerah,” ujar Bobby.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat kerap dianggap ilegal karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun, dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang dapat menjadi landasan pengembangan sektor energi berbasis masyarakat.
Bobby juga menegaskan bahwa pemerintah daerah, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki peran penting dalam mengakomodasi hasil produksi sumur minyak masyarakat.
“Pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Karena itu, percepatan program swasembada energi harus segera diwujudkan,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, SKK Migas, pemerintah kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
“Kami dari Pemprov Sumut siap mendukung dan menjadi bagian dari pencapaian target tersebut. Apa pun persoalan di Sumut, mari kita selesaikan bersama melalui kolaborasi yang kuat,” ujar Bobby.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik upaya percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat. Menurutnya, keberadaan sumur minyak rakyat memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini merupakan potensi besar bagi daerah, baik untuk membuka lapangan pekerjaan maupun meningkatkan PAD,” kata Syah Afandin.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat. Ia juga mengapresiasi dukungan dan sinergi yang telah terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumut, dan pemerintah daerah.
“Kerja sama yang terjalin selama ini sudah berjalan cukup baik. Kami berharap sinergi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan demi percepatan implementasi kebijakan di lapangan,” ujar Sebastian. (Red)













