Bobby Nasution dan Menteri Hukum Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Sumut, Permudah Akses Keadilan hingga Desa

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, Rabu (10/6/2026). Kehadiran Posbankum tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.

Jumlah Posbankum yang diresmikan setara dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut, sehingga seluruh masyarakat di wilayah tersebut kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen hadir di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan bantuan hukum dan tidak perlu melalui jalur yang kompleks untuk memperoleh keadilan,” kata Bobby Nasution usai peresmian Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Bobby menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu penyelesaian 408 kasus hukum. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.

Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan yang panjang.

“Teknologi dan perekonomian di daerah kita berkembang sangat dinamis. Gesekan antar masyarakat maupun antara masyarakat dan korporasi hampir tidak bisa dihindari. Namun, saya tidak ingin persoalan yang muncul harus berakhir pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” ujarnya.

Untuk itu, Bobby mendorong Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat penerapan pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.

Baca Juga:  Bobby Nasution Siapkan Rumah Sakit Internasional untuk Pasien BPJS di Sumut, Gandeng RS An-Nisa dan Bank Sumut

“PR-nya tinggal satu, bupati dan wali kota perlu menetapkan bentuk sanksi sosial yang mendidik, misalnya membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan yang dapat diselesaikan melalui Posbankum,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum bukan hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan konflik yang masih dapat dimediasi.

“Penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa Kejaksaan, maupun Babinsa TNI. Yang terpenting adalah pemulihan situasi sosial sehingga masyarakat dapat kembali hidup rukun dan merajut persaudaraan,” ujar Supratman.

Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

Supratman berharap keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi simbol pelayanan hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya dapat memonitor secara detail aktivitas Posbankum. Ini menjadi salah satu indikator kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah. Kami berharap program ini berjalan optimal karena sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.