Tanam Ganja di Ladang Sendiri, Warga Merdeka Karo Diciduk Polisi, 33 Batang Disita

Tanam Ganja di Ladang Sendiri, Warga Merdeka Karo Diciduk Polisi, 33 Batang Disita

Karo – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana narkotika. Kali ini, Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita 33 batang tanaman yang diduga ganja, lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah. Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 110 sentimeter, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.

“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Pebriandi Haloho, Minggu (8/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., serta Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, yang turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.

Baca Juga:  Rico Waas Dorong BSI Salurkan KUR Super Mikro dan CSR untuk Sekolah Tahfizh di Medan

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya, dan kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rendi)