Gubernur Sumut Desak Kabupaten/Kota Tuntaskan Administrasi Penyaluran Dana Bagi Hasil

Gubernur Sumut Desak Kabupaten/Kota Tuntaskan Administrasi Penyaluran Dana Bagi Hasil

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara segera menyelesaikan persyaratan administrasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih terdapat kendala administrasi di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam arahannya, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi, baik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa melalui tender.

“Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi,” ujar Bobby Nasution.

Menurutnya, dari 29 kabupaten/kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara 13 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Pada rapat itu, Bobby juga meminta penjelasan dari daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait hambatan yang dihadapi. Selain itu, dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.

Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam melakukan penghitungan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa serapan anggaran DBH harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Legalisasi 607 Sumur Minyak Rakyat di Langkat untuk Dukung Swasembada Energi

“Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegasnya.

Bobby juga meminta seluruh proyek pembangunan yang didanai melalui DBH, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, berkomitmen untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil kepada kabupaten dan kota setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui percepatan penyelesaian administrasi tersebut, diharapkan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat berjalan tepat waktu serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.